Sebagai pengguna kendaraan bermotor di Indonesia kita wajib mengetahui beberapa peraturan baru terkait Lalu Lintas. Apa saja kah itu? Simak di tikum.id
Berdasarakan NTMC Polri berikut beberapa program ETLE Nasional aturan baru dalam berlalu lintas di beberapa kota di Indonesia.

1. Ingat!! Sekarang belok kiri langsung sudah tidak berlaku.
Bagi pengendara mobil atau motor mulai sekarang jangan asal belok kiri ketika melewati persimpangan. Lihat dulu apakah ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala.
Hal ini mengacu pada undang-undang Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai Pasal 112 ayat 3 pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat Lalu Lintas.
2. Besarnya Denda Tertangkap Tilang Eletronik.
- • Tidak menggunakan sabuk pengaman denda sebesar Rp. 250.000
- • Tidak menggunakan Helm standar SNI denda sebesar Rp. 250.000
- • Berkendara sambil bermain Handphone (HP) denda sebesar Rp. 750.000
- • Sengaja menerobos lampu merah denda sebesar Rp. 500.000
- • Melanggar rambu -rambu dan marka jalan denda sebesar Rp. 500.000
Hal ini mengacu pada undang-undang Indonesia No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum.
Yuk sobattikum kita selalu mentaati aturan lalu lintas dan selalu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Salam PRESISI!
