Setiap tahun pada tanggal 10 Agustus, kita memperingati Hari Veteran Nasional untuk berterimakasih jasa-jasa dan pengorbanan pejuang Veteran dalam memerdekakan dan mempertahankan Republik Indonesia serta untuk mengenang peristiwa gencatan senjata yang dilakukan bersama Belanda melalui perjanjian “Roem Van Royen”. Tidak bisa kita bayangkan negara kita masih dibwah kekuasaan penjajah saat ini.
Peringat Hari Veteran Nasional sejarahnya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 tahun 2014. Sebelumnya, Presiden Sokerano juga telah menetapkan Hari Veteran pada 10 Agustus 1949.
Veteran merupakan individu yang memiliki penangalaman di bidang militer (tempur) ataupun penegakan hukum (kepolisian).
Di dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia pada bab II pasal 3 dijelaskan, jenis Veteran Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa kevetaranan
- Veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia
- Veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia
- Veteran perdamain Republik Indonesia
- Veteran anumerta Republik Indonesia
Pada Peraturan Presiden (Perpres) 79/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia dijelaskan beberapa hak-hak yang diterima oleh para veteran RI, yaitu: Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, biaya transportasi jasa angkutan penumpang, Jaminan pemeliharaan kesehatan, Keringanan biaya pendidikan, Bimbingan usaha kecil dan menengah, Perlindungan hukum.
Terima kasih Bapak Ibu veteran.