Tikum.id – Asosiasi Kelaikan Bangunan Gedung (AKBG) telah selesai menggelar seminar dan workshop tentang ilmu Teknik Sipil dan Teknik Arsitek. Seperti apa topik kali ini?

Pada 6 Maret 2023 bertempat di Golden Phoenix Ballroom, Hotel Merlynn Park, Jakarta. Asosiasi Kelaikan Bangunan Gedung (AKBG) telah selesai menggelar seminar dan workshop tentang ilmu Teknik sipil.
Acara ini mendapat respon positif dari berbagai kalangan pengkaji teknis, dihadiri oleh profesi Arsitek, Kontraktor, Manajemen Building, Pelaku Bisnis, Aparatur Sipil Negara, dan Akademisi ini berlangsung informatif dan sarat keilmuan teknis sertifikasi laik fungsi atau disingkat dengan SLF.
Acara diawali dengan pembukaan oleh MC, kemudian bersama – sama menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian doa bersama, sebelum dimulainya seminar Ketua Umum AKBG membuka dengan Ice Breaking, sebelum Wakil Ketua Umum AKBG memulai diskusi panel awal, disambung pemaparan oleh Ir. Ar. Jimmy S. Juwana, MSAE, AEI, ACPE, IPM, GP, dalam penjelasannya dihadapan para peserta workshop mengemukakan, bahwa proses awal terkait kaidah umum teknis yang menjadi dasar kelaikan fungsi dari bangunan gedung.
Sebagai contoh saat perencanaan dimulai, seorang Arsitek merancang melalui gambar. Kemudian gambar tersebut dihitung kekuatan struktur dan konstruksinya oleh Sipil, selanjutnya dirancang perhitungan untuk kebutuhan lift, pemipaan dan listriknya oleh ahli mekanikal elektrikal, kemudian lahan tempat berdirinya bangunan tersebut harus sesuai dengan ketentuan tata ruang kota, yang mengatur perbandingan lahan hijau, jatah luasan bangunan yang diizinkan melalui ahli landscape, serta dlengkapi syarat keselamatan, keamanan melalui proteksi kebakaran, marka, atau rambu akses informasi oleh ahli K3.
Jimmy mengatakan, “Bila kaidah-kaidah dan unsur syarat-syarat teknis tersebut dipenuhi dan dipatuhi, maka Bangunan Gedung dapat disebut aman dan layak. Terlepas dari laik atau layak dapat diartikan adalah suatu kepatutan, kewajaran, kepantasan.”
“Berbeda dengan arti Laik, Laik adalah suatu kepatutan atau kelayakan yang memiliki standard, sehingga laik adalah layak yang memiliki standard. Standard yang dimaksud menjadi tolok ukur yang menjadi acuan pemenuhan teknis, sehingga memiliki metode dan proses hingga menjadi output yang terukur”.

Ketua Umum AKBG Ir. Princen B. Sihite yang turut hadir juga mengemukakan, “Bahwa bangunan gedung tempat kita bernaung, secara prinsip harus aman dan nyaman, namun tak semudah implementasi pada penyelenggaraannya. Ketertiban terhadap pelaksanaan pembangunan, administrasi, dan syarat teknis menjadi acuan bahwa bangunan harus memiliki klasifikasi lengkap, aman, nyaman”.
Ditemui disela-sela acara, Sandy Lesmana. S.T, Ketua Bidang Sipil AKBG menambahkan, “Hal ini menjadi syarat mutlak saat kita bernaung dalam suatu rumah yang memiliki fasilitas lengkap, yang dapat mengadopsi setiap keinginan penggunanya, kebutuhan yang ideal, yaitu secara artistik, tata ruang, sirkulasi, kenyamanan udara, akses, efisien, efektif, dan tak lupa hal penting adalah kenyamanan serta keamanan”.
Sementara salah satu pembicara seminar Faizal Y, ST, M,M, yang juga wakil ketua umum AKBG turut berpendapat, “Apakah rumah kita telah dirancang secara aman, sadarkah bila terjadi kebakaran rumah anda telah siap alat pemadam api, atau pagar rumah yang terlalu tinggi dan masif dapat saja menimbulkan kesulitan akses terhadap resiko bahaya ketika terjadi kebakaran, apakah menjamin rumah anda mudah diakses keluar masuk tanpa terhalang perabot atau pajangan yang mengutamakan estetika namun melupakan kemudahan akses sirkulasi saat melewatinya? demikian pula halnya pada kekuatan struktur konstruksi bangunan yang mutlak dihitung sesuai aturan SNI yang berlaku, daya dukung tanah, serta riwayat tata ruang wilayah dimana letak bangunan berdiri“.
Hal senada diungkap oleh Sekjen AKBG Irwantoko Selo Pranoto, ST, M.M. Menurut Beliau, sebuah Bangunan gedung tinggi yang memiliki jumlah pelaku kegiatan ratusan, atau ribuan manusia yang melakukan aktifitas sehari-hari, melakukan rutinitas bekerja, naik turun lift, dan memiliki beban atas perabot interior. Namun ketika terjadi bencana seperti gempa atau kebakaran, harus dipikirkan bangunan yang dirancang untuk kemudahan akses menyelematkan diri, serta kelancaran alur evakuasi oleh ratusan atau ribuan orang secara bersamaan. Selain itu perlu adanya pengelolaan air bersih maupun air kotor buangan agar tidak mencemari lingkungan.
Ditemui disela-sela acara, Ketua IAI Jakarta Ar. Doti Windajani, IAI, AA, menjelaskan bahwa, “Suatu bangunan gedung disebut memiliki kelayakan teknis, namun berbeda halnya saat memiliki kelaikan fungsinya. Kelaikan fungsi yang dimaksud adalah Sertifikasi Laik Fungsi atau disingkat SLF, adalah Sertifikasi yang diberikan pada suatu Bangunan Gedung yang telah mendapatkan proses lengkap dan telah dikaji secara terukur oleh pengkaji teknis dan disyahkan oleh Pemerintah melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)“.
Sementara itu Pembicara dari IAI Jakarta Ar. Tresnowati Soendoro, IAI, AA, menyebutkan bahwa, “Untuk mendapatkan SLF tentunya harus memiliki riwayat, penyelenggaraan, pelaksanaan, pemeliharaan secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, dan bila tidak memiliki SLF, maka resiko pembekuan usaha dan pidana menjadi sanksi yang cukup berat (sanksi hukum tertera pada UU No 11 Tahun 2020, PP No 16 Tahun 2021 dan PERPU 2022)”.
“Sanksi tentu berkesan tegas dan menakutkan. Namun demikian resiko bahaya terhadap keberadaan manusia sebagai pelaku kegiatan di dalam bangunan gedung tentu menjadi hal yang sangat mutlak dan penting, agar pemilik bangunan gedung serta pelaku teknis senantiasa mengedepankan keselamatan dan keamanan untuk kehidupan manusia“. Tambah Tresnowati.
Melalui AKBG yang menjadi wadah informasi mengenai aturan dan regulasi terkait pelaksanaan teknis penyelenggaraan dan kelayakan bangunan Gedung, diharapkan akan terus melaksanakan kegiatan secara rutin dan masif melalui workshop atau seminar, sehingga mampu menjadi penyebar informasi dan diskusi, serta menjadi ajang bimbingan teknis terhadap implementasi Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung. Untuk informasi pendaftaran dan keanggotaan silahkan berinteraksi melalui e-mail asosiasikelayakanbg@gmail.com dan akun sosial media Instagram @asosiasikbg