Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 2021 di pulau Jawa dan Bali diterapkan oleh pemerintah. Aturan PSBB Jawa Bali tersebut berlaku mulai 11 Januari – 25 Januari 2021. Seperti apa detailnya?
Dilansir dari situs Kemenko Perekonomian, berikut sejumlah kegiatan yang dibatasi selama PSBB di pulau Jawa dan Bali tahun ini:
- Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
- Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan untuk sementara.
- Mengatur kapasitas dan jam operasional untuk moda transportasi umum.
- Mengatur pemberlakuan pembatasan
Untuk tempat-tempat umum seperti restoran dan pusat perbelanjaan juga wajib memperhatikan hal-hal berikut ini:
- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB
Itulah beberapa catatan penting wajib kita ketahui saat ini. Mari kita taati peraturan ini sobat tikum karena ini untuk kebaikan bersama dan diri sendiri. Salam Sehat!