Tikum News – Kegiatan berkumpul bersama komunitas Anda mungkin harus ditunda dulu selama beberapa minggu kedepan, ini semua atas dasar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Apa saja yang menjadi poin penting PPKM Darurat kali ini?
Bersamaan dengan melonjaknya kasus penularan Covid-19 saat ini, maka pemerintah pusat melalui Presiden Joko Widodo akan memberlakukan PPKM DARURAT di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 Juli 2021 – 20 Juli 2021.
Langkah ini diambil guna menekan lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir. Bagi para pelaku hobi dan komunitas sebaiknya juga mengalihkan kegiatan melalui virtual/daring baik pada hari kerja atau akhir pekan. Apa saja yang harus kita perhatikan? Berikut ulasannya.
- Sektor Pokok (kapasitas pekerja tetap 100%)
Mereka adalah orang-orang yang berada di sektor ini energi, keamanan, transportasi, konstruksi, industri makanan dan minuman, objek vital nasional dan industri kebutuhan pokok sehari-hari. - Sektor Essensial (Kapasitas pekerja 50%)
Mereka adalah orang-orang yang berada di sektor keuangan dan perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, industri orientasi ekspor dan perhotelan non karantina pasien covid-19 - Sektor Non Essensial (100% kerja dari rumah/ WFH)
Mereka adalah para Akademisi, Pelajar, Mahasiswa/I perguruan tinggi
Dan perhatikan juga beberapa tempat-tempat umum yang mempunya aturan baru selama PPKM Darurat.
- Kapasitas pengunjung Supermarket, Pasar dan Toko hanya diperbolehkan sebanyak 50% dari situasi normal sebelumnya dan harus sudah tutup pada pukul 20:00.
- Apotek dan Toko Obat tetap buka 24 jam, sedangkan rumah makan, warung, Kafe, Pedagang kaki lima hanya melayani dengan dibungkus datu melalui pemesanan online.
- Mall, Pusat perbelanjaan, Pusat perdagangan, Tempat ibadah, lokasi seni dan budaya, sarana olah raga, taman tempat pariwisata. Wajib tutup selama selama PPKM darurat.
- Untuk pelaku perjalanan Domestik diizinkan berangkat dengan syarat membawa Vaksin dosis 1. Sedangkan bagi penumpang pesawat wajib membawa surat keterangan bebas covid-19 dengan menyertakan hasil tes PCR H-2.
- Untuk penumpang transportasi lain wajib membawa surat keterangan tes Antigen H-1.
Ingat sobat tikum, saat ini kasus penularan Covid-19 sedang meningkat. Jangan kendur dalam menajalankan protokol Kesehatan 5M. Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak minimal 1 meter, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.
Yuk jangan lupa bagikan informasi!