Bacaan 3 menit
Sobattikum, setiap tanggal 17 Juli kita peringati sebagai Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice. Penetapan tanggal ini sebagai Hari Keadilan Internasional berangkat dari diadopsinya Statuta Roma oleh komunitas internasional pada tanggal yang sama, tiga puluh tahun yang lalu.
Statuta Roma merupakan salah satu perjanjian internasional yang paling penting dalam sejarah peradaban manusia. Pada tanggal 17 Juli 1998, perwakilan dari 148 negara menghadiri pertemuan diplomatik di Roma, Italia, untuk membahas tentang masalah internasional yang sangat mendesak kejahatan internasional. Hasil pembahasan tersebutlah yang kemudian dituangkan dalam Statuta Roma sebuah traktat yang menjabarkan bentuk-bentuk kejahatan internasional, sekaligus mandat untuk mendirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).
Sejarahnya bermula saat Statuta Roma Pengadilan Kejahatan Internasional merupakan traktat yang mendirikan Pengadilan Kejahatan Internasional (International Criminal Court, disingkat ICC).
Statuta diadopsi di sebuah konferensi diplomatik di Roma pada 17 Juli 1998 dan diterapkan pada 1 Juli 2002.Pada Maret 2016, 124 negara setuju dengan statuta tersebut.
Statuta Roma menentukan empat inti kejahatan internasional: genosida, kejahatan melawan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Kejahatan-kejahatan tersebut “tidak menjadi subyek untuk statuta pembatasan”.
Di bawah Statuta Roma, ICC hanya dapat menyelidiki dan mendakwa empat kejahatan internasional inti tersebut dalam keadaan dimana negara-negara “tak mampu” atau “tak mengkehendaki” untuk melakukannya pada diri mereka sendiri.
Pengadilan tersebut memiliki yuridiksi atas kejahatan yang hanya jika mereka lakukan di teritorial sebuah negara atau jika tindakan tersebut dilakukan oleh sebuah partai negara; sebuah pengecualian untuk peraturan tersebut adalah bahwa ICC juga memiliki yuridiksi atas kejahatan-kejahatan tersebut jika yuridiksinya diotorisasikan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.