Kasus video pornografi yang menyeret selebriti GA masih ramai menjadi perbincangan publik. Pro dan kontra terhadap proses hukum yang berlangsung pun menjadi polemik tersendiri.
Selama dua bulan terakhir, dunia showbiz Indonesia digegerkan dengan kasus video asusila Gisella Anastasia alias Gisel. Perkara ini semakin menimbulkan polemik di masyarakat terutama setelah penyanyi jebolan salah satu ajang pencarian bakat tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Tidak tanggung-tanggung, media asing bahkan menyoroti persoalan ini.
Awal Mula Munculnya Video
7 November 2020 lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan munculnya video asusila yang dilakukan oleh seorang wanita dan seorang pria di internet. Banyak yang menduga bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah Gisel. Sementara itu, dugaan siapa sosok pria dalam video tersebut masih cukup bias—ada beberapa nama yang tercatut seperti Andi Tanggawana (manajer Gisel) dan Adhietya Mukti (pianis yang kerap menemani Gisel saat manggung).
Penetapan Tersangka
Sekitar seminggu setelah tersebarnya video tersebut di dunia maya, lima pemilik akun Twitter yang diduga menjadi pihak awal penyebar video dilaporkan ke kepolisian. Dua di antaranya ditahan karena sebagai penyebar masif. Adapun alasan penyebaran tersebut dilakukan adalah untuk meningkatkan jumlah follower di platform Twitter.
Gisel pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Desember 2020. Adapun pemeran pria dalam video tersebut akhirnya terbongkar, yakni Michael Yukinobu Defretes (MYD) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian, Gisel dan Michael mengaku bahwa keduanya adalah sosok yang berada dalam video tersebut. Kejadian itu terjadi pada tahun 2017 di sebuah hotel di Medan dalam kondisi keduanya di bawah pengaruh alkohol. Alasan perekaman tersebut tidak lain adalah untuk dokumentasi pribadi.
Adapun beberapa dasar yang menjadi penetapan Gisel dan Michael sebagai tersangka adalah sebagai berikut.
- Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
- kekerasan seksual
- masturbasi atau onani
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin
- pornografi anak.
(Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi)
- Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirin
- ya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.(Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi)
- Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi) - Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi)
Kontroversi Penetapan Gisel Sebagai Tersangka
Penetapan Gisel sebagai tersangka menuai banyak kontroversi. Sebagian pihak sangat menyesalkan keputusan tersebut karena menilai bahwa Gisel dan Michael adalah korban.
Salah satu pihak yang cukup lantang menyuarakan hal tersebut adalah Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyatakan bahwa Gisel dan Michael justru merupakan korban penyebaran konten. Pasalnya, kedua orang melakukan hubungan seksual dan merekamnya dengan tujuan dokumentasi pribadi, bukan untuk disebarkan apalagi kepentingan industri pornografi.
Selain itu, anggota Sekjen PPP demisioner, Asrul Sani, juga mengatakan bahwa pasal yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka tersebut tidak dapat digunakan lantaran pembuatan konten tersebut ditujukan untuk kepentingan pribadi. Adapun pihak kepolisian seharusnya justru lebih dalam melakukan penyidikan sehingga tidak ada proses hukum yang keluar dari konteks pengaturan UU-nya.
kasihan Gempi 😣