Sobat tikum yang aktif dalam komunitas otomotif baik mobil dan motor, jangan sampai kelupaan memeriksa batas berlakunya Surat Ijin Mengemudi (SIM) anda.
Polisi Republik Indonesia (Polri) sudah membuat kebijakan baru terkait masa berlaku SIM, dan kebijakan tersebut efektif berlaku sejak 7 Oktober 2019.
Berdasarkan informasi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo. masa berlaku SIM tidak lagi menyesuaikan tanggal lahir. Tetapi akan menyesuaikan tanggal pencetakan SIM saat melakukan perpanjangan.
Ia menambahkan bahwa aturan perubahan masa berlaku SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 dan dipertegas dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.