Hari Konsumen Nasional

Hari Konsumen Nasional didasarkan pada tanggal diterbitkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penetapan Hari Konsumen Nasional dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Pemilihan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional didasarkan pada tanggal diterbitkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pada dasarnya Hari Konsumen Nasional bertujuan:

  • Sebagai upaya penguatan kesadaran secara massif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
  • Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
  • Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
  • Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
  • Tema Peringatan Harkonas 2016 adalah “Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri” dengan Sub tema “Konsumen Cerdas dengan Nasionalisme Tinggi Menggunakan Produk Dalam Negeri”. Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang mampu menegakkan haknya, melaksanakan kewajibannya serta mampu melindungi dirinya dari barang atau jasa yang merugikan.

Konsumen yang cerdas tentunya hanya membeli produk-produk yang sesuai ketentuan dan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Penggunaan produk dalam negeri yang sesuai dengan ketentuan akan meningkatkan daya saing dan perekonomian bangsa, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun cinta produk dalam negeri adalah gerakan penggunaan produk dalam negeri sebagai bentuk rasa bangga dan cinta kepada bangsa Indonesia. Dengan menggunakan produk dalam negeri dapat memupuk rasa bangga dan cinta kepada bangsa Indonesia, meningkatkan perekonomian bangsa serta meningkatkan kemakmuran masyarakat.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diberlakukan sejak tahun 2000 namun disadari bahwa masih sedikit konsumen yang memahami bahwa mereka mempunyai hak yang dijamin oleh Undang-Undang. Kurangnya pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya serta kemampuan melindungi diri ketika berinteraksi dengan pasar, menyebabkan banyaknya kasus di masyarakat yang menimbulkan kerugian bagi konsumen pada saat melakukan transaksi, baik yang secara konvensional maupun elektronik, di bidang pembiayaan, penggunaan bahan berbahaya pada pangan, pelayanan purna jual dan lain sebagainya.

Kemendag menargetkan peningkatan angka indeks keberdayaan konsumen (IKK) total pada 2019 menjadi sebesar 45. Berdasarkan hasil survei 2018, Kemendag mendapatkan angka IKK total sebesar 40,41 atau meningkat jika dibandingkan dengan 2017 yang sebesar 33,7.

IKK merupakan dasar untuk menetapkan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuan
dalam berinteraksi dengan pasar.

Hasil IKK pada 2018 menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Konsumen Indonesia telah menuju level mampu yang sebelumnya hanya berada pada level paham.

Level mampu artinya konsumen Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya sebagai konsumen untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri.

Hal itu tidak hanya akan menguntungkan konsumen, tetapi juga mendorong para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Mendag menjelaskan, ada tiga mandat dari Presiden Joko Widodo yang diemban Kemendag, yaitu menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, meningkatkan kinerja ekspor, serta membangun dan merevitalisasi pasar. Dari ketiga mandat tersebut, terdapat dua pilar yang harus diperhatikan Kemendag terkait dengan pemberdayaan konsumen, seperti memfasilitasi produsen untuk tumbuh berkembang serta maju dan memberdayakan konsumen.

Di sisi lain, pemerintah juga terus bekerja untuk menggenjot perekonomian negara, dari sektor yang paling dekat dengan masyarakat. Salah satunya ialah merevitalisasi Pasar Rakyat yang merupakan aspek penting dalam sistem perdagangan nasional.

Tahun 2019, pemerintah menargetkan 1.037 pasar direvitalisasi sehingga total sejak 2015-2019 sebanyak 5.249 pasar akan selesai direvitalisasi. Tujuannya agar pasar rakyat memiliki daya saing dan mampu bertahan dalam era persaingan bebas.

Pasar Rakyat memiliki peran dan fungsi ganda. Selain sebagai penggerak perekonomian, pasar juga merupakan wahana interaksi sosial dan budaya masyarakat di daerah. Dengan revitalisasi pasar, para pedagang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan, menyangga ketersediaan barang kebutuhan pokok, dan menjadi barometer stabilisasi harga pangan di tingkat nasional.

Aksi revitalisasi pasar rakyat memuat empat prinsip konsep revitalisasi. Pertama, revitalisasi fisik. Kedua, revitalisasi manajemen. Ketiga, revitalisasi ekonomi dan keempat revitalisasi sosial.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.