Aturan Terbaru Normal Baru Untuk Pengunjung Mal

pelonggaran pembatasan sosial dan pelaksanaan normal baru Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI berencana akan mulai membuka tempat wisata secara bertahap mulai tanggal 13 Juni 2020.

Saat dimulainya pelonggaran pembatasan sosial dan pelaksanaan normal baru Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI berencana akan mulai membuka tempat wisata secara bertahap mulai tanggal 13 Juni 2020.

Hal ini berdasarkan SK Nomor 131 Tahun 2020 yang dikeluarkan Disparekraf mengenai Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata pada Masa Transisi.

covid 19 aturan terbaru untuk mall 2

Protokol kesehatan yang perlu diperhatikan untuk para pengunjung Mal berdasarkan SK itu adalah agar selalu menggunakan masker selama berada di area publik dan dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun. Karena mengingat anak balita sangat rentan dengan penularan virus.

Baca juga: Update Covid

Selain itu para orangtua wajib untuk tetap memperhatikan jaga jarak /physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain. Para orangtua harus ingat bahwa dibukanya kembali tempat publik seperti Mal bukan berarti keadaan sudah aman melainkan faktor bisnis dan ekonomi.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.