Ingin Traveling ke Bali? Simak Dulu Aturan Baru di Masa Pandemic

Kegiatan Traveling saat ini memang sangat ketat dengan peraturan, bagi Anda para traveler yang mungkin ingin melakukan perjalanan atau liburan singkat ke Bali wajib mengetahui informasi terbaru terkait Aturan Baru di Masa Pandemic.

Tikum Travel – Kegiatan Traveling saat ini memang sangat ketat dengan peraturan, bagi Anda para traveler yang mungkin ingin melakukan perjalanan atau liburan singkat ke Bali wajib mengetahui informasi terbaru terkait Aturan Baru di Masa Pandemic.

Peningkatan kasus penularan virus Covid-19 membuat Provinsi Bali memperpanjang PPKM mikro berbasis desa/kelurahan mulai Senin 28 Juni 2021. Namun, masa sosialisasi diberlakukan dua hari sebelum penerapan dimulai pada Rabu 30 Juni 2021.

Menurut Sekretaris Satgas Covid-19 Bali, I Made Rentin perpanjangan PPKM mikro itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dengan menaati Aturan Baru di Masa Pandemic.

Perpanjangan PPKM mikro di Bali ini telah disampaikan Pemprov Bali per hari ini kepada Kepala BNPB sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Berikut beberapa hal yang mengalami perubahan terkait PPKM mikro sehubungan dengan pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

  1. Masuk Bali lewat bandara memakai swab PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Masuk Bali lewat darat dan laut memakai swab PCR atau antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Semua surat keterangan wajib dilengkapi dengan barcode atau QRCode.

Ingat sobat tikum, saat ini kasus penularan Covid-19 sedang meningkat. Jangan kendur dalam menajalankan protokol Kesehatan 5M yang diimbau oleh pemerintah Indonesia.

  1. Memakai Masker
  2. Mencuci Tangan
  3. Menjaga karak minimal 1 meter
  4. Menghindari kerumunan
  5. Mengurangi Mobilitias

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada orang-orang terdekat Anda yah.

Tinggalkan pesan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.