Tikum.id Asosiasi – Asosiasi Kelaikan Bangunan Gedung (AKBG) turut mensukseskan kegiatan Rapat Kerja Nasional organisasi (Rakernas) INKINDO. Simak informasi selengkapnya disini.

Pada tanggal 24 Mei 2023, bertempat di Birawa Assembly Hall, Bidakara, Jakarta Selatan, AKBG mendapat kehormatan turut diundang untuk hadir di acara bergengsi perhimpunan yaitu Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) INKINDO 2023.
Acara yang diselenggarakan kemarin malam, sekaligus menjadi ajang profesional untuk berkumpul dan silaturahmi. Acara yang menarik, meriah serta berkelas, menjadi perhatian publik serta media. Turut sertanya sponsor dalam memeriahkan kegiatan berskala nasional tersebut, menjadi daya tarik tersendiri bagi peserta Rakernas. Hal yang menarik saat itu adalah, Ketika melakukan registrasi peserta, seluruh peserta dan tamu undangan diberikan cindera mata berupa selendang cantik bermotif batik langgam Betawi, dengan fasilitas backdrop photo booth bertemakan acara bersama para sponsor.
Begitu pula saat memasuki ruangan assembly, terlihat nuansa kemegahan dari para undangan dan tamu, sambil menikmati hidangan makan malam istimewa yang sudah disiapkan oleh Panitia rakernas. Secara khusus, AKBG mendapat kehormatan untuk hadir mensukseskan acara tersebut. Acara yang dibuka oleh Plt. Gubernur DKI Jakarta, Drs. Heru Budi Hartono, MM mendapat animo besar dari peserta INKINDO serta masyarakat luas.
INKINDO merupakan asosiasi perusahan konsultan memiliki peran penting sebagai pengendalian pelayanan konsultasi perusahaan jasa konstruksi dan jasa non konstruksi berskala nasional. Sebagai Organisasi besar memiliki profesionalisme yang sangat mumpuni dalam peningkatan dan pengembangan kompetensi secara strategis dan terukur. Pengembangan usaha jasa konsultasi, kelembagaan, kerjasama, riset serta pengembangan teknologi serta pengembangan sumber daya menjadi bagian kinerjanya.
Bersama Dewan Pengurus Nasional INKINDO, Asosiasi Kelaikan Bangunan Gedung atau disingkat “AKBG”, mendapat kesempatan emas melakukan kerjasama untuk saling tukar informasi, bimbingan teknis, konsultasi, dan mengukur rentang batas pelaksanaan kelaikan bangunan gedung.
Ketua Umum DPN INKINDO Ir. H. Erie Heryadi menanggapi positif hal tersebut, “Sesuai motto dari DPN INKINDO yaitu maju bersama dan tumbuh bersama”, ujar pria mapan yang ramah dan bersahaja ini.
Pelaksanaan aturan undang-undang bangunan gedung di Indonesia perlu dipahami secara menyeluruh untuk masyarakat umum agar faktor utama manusia dapat terjamin secara keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Asosiasi Kelaikan Bangunan Gedung (AKBG) di Indonesia merupakan Asosiasi yang bergerak dalam sarana informasi dan konsultasi teknis mengenai Standard Kelaikan Bangunan Gedung di Indonesia. Dalam perjalanannya, AKBG memiliki visi dan misi serupa dalam konsultasi serta membahas soal sosialisasi pemberlakuan aturan teknis, yaitu tentang konsultasi dan informasi keberadaan jaminan suatu Kelaikan terhadap bangunan gedung.
Ketua Umum AKBG, Erwin Princen Sihite, S.T mengatakan, “Eksistensi bangunan gedung sebagai aktifitas manusia tentunya harus dapat terpenuhi terkait hal-hal teknis dan elemen-elemennya, sehingga menarik perhatian publik“.
Sebagai Asosiasi yang terbilang muda usianya, AKBG memiliki peran untuk bersama dengan DPN INKINDO dalam mengendalikan pelayanan konsultasi di bidang teknis tersebut. Dalam pelaksanaannya, AKBG melakukan Seminar atau Worshop secara rutin dan masif setiap bulan. Seminar yang didukung oleh Organisasi Profesi Arsitek Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta, dan DPN INKINDO merupakan upaya untuk mensosialisasikan, peyebarkan pengetahuan umum tentang hal yang patut menjadi tolok ukur serta acuan, bahwa tempat aktifitas manusia dalam bangunan gedung harus dapat terjamin.
Sekretaris Jendral AKBG, Ir. Irwantoko Selo Pranoto, M.M. menyampaikan “Jaminan tersebut tentunya harus dapat memenuhi standard teknis secara Standard Operational Procedure atau SOP, dalam efisiensi desain teknis dan penyelenggaraan pada suatu bangunan gedung“.
Waketum AKBG Faizal Salim, M.M, ikut mengatakan, “Pemberlakuan standard kelaikan bangunan gedung yang dimaksud adalah PBG, atau Persetujuan Bangunan Gedung (dahulu Izin Mendirikan Bangunan) dan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF, bahwa keberadaan manusia dan bangunan gedung secara prinsip merupakan suatu aset yang harus dipelihara, dijaga, dan dirawat, sehingga syarat teknisnya adalah rambu serta peringatan resiko terhadap bencana dan kelalaian“.
Ditemui ditempat terpisah, Sekjend DPN INKINDO Imam Hartawan, ST, MT, didampingi oleh Ir. Ronald Sihombing, MSi Waketum Bid Pranata DPN INKINDO, menyampaikan, “Rakernas INKINDO 2023 di Birawa Assembly Hall, Bidakara, sebagai contoh teladan akan keberadaan asosiasi di Indonesia, yang dapat menampung segala persoalan konsultasi secara tertib dan profesional“.
Apresiasi yang tinggi diberikan untuk DPN INKINDO pada Rakernas 2023 yang dapat menampung sejumlah amanah, sehingga selalu terpercaya secara profesional dan tumbuh berkembang dikancah Nasional Indonesia.