Sobattikum, kita mungkin sudah ngarep kalau musim libur akhir tahun 2020 bisa melepas kangen traveling ke luar negeri apa lagi dengan aturan kalau 7 Bandara internasional akhirnya beroperasi melayani penerbangan internasional. Tapi tunggu dulu dan simak aturan pemerintah terkini.
Menurut aturan imigrasi terbaru yang diterapkan, pihak berwenang terus berusaha membatasi jumlah pendatang internasional demi menekan krisis pandemi Covid-19 yang masih marak saat ini.
Walaupun selama berbulan bulan telah berusaha mengantisi menghambat trafik internasional beroperasi, akhirnya Pemerintah Indonesia mengizinkan tujuh bandara nasional untuk melanjutkan operasi penerbangan internasional.
Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi pada Selasa 8 Desember, berikut daftar bandara yang akan menjalankan operasi layanan penerbangan internasional:
- Bandara Internasional Kualanamu, Medan
- Bandara Internasional Hang Nadim, Batam
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta
- Bandara Internasional Juanda, Surabaya
- Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar
- Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar
- Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado
Siapa Saja Yang Boleh Keluar Masuk
Saat ini hanya WNI, visa diplomatik, visa bisnis, pemegang kartu Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) dan kargo serta pemegang Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) seperti pekerja asing, investor, pekerja bantuan medis, perdagangan dan kunjungan darurat lainnya juga diberikan izin masuk.
Dengan hadirnya operasional penerbangan internasional, menjadi sinya kontrol traffik dengan prokes yang ketat memang berjalan dan inisiatif menggerakkan roda perekonomian semakin nyata setelah berbulan-bulan kita menunggu.
Sobattikum, ada harapan dengan vaksin, mudah-mudahan dengan akan didemokrasikan beberapa bulan kedepan akan memberikan kita kesempatan untuk traveling lebih bebas, semoga.